Bahaya Judi Menurut Islam

Ada Pihak Yang Bertaruh

Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.

Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.

Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.

Mereka  diharuskan   menebak  skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.

Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.

Kerugian lebih besar daripada manfaat

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al-Baqarah: 219)

Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.

Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.

Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!

Ibadahnya sulit diterima

Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,

Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun

Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)

Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.

Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam

22 Nov 2024 |   59 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam

Oleh: [H. Kasbolah, M. Pd]

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri dan amal perbuatan kita. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan seluruh umat yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.

Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah, maraknya judi online menjadi permasalahan besar bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia. Allah subhanahu wa ta’ala telah dengan tegas melarang judi dalam firman-Nya di Surah Al-Ma’idah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Di Indonesia, data menunjukkan bahwa transaksi judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp160 triliun menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai ini mencerminkan besarnya skala dan dampak negatif yang ditimbulkan pada masyarakat, seperti kerugian finansial, kehancuran rumah tangga, dan ketergantungan terhadap perilaku dosa

Jamaah yang dirahmati Allah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita dalam sabdanya:

كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا

Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR. ath-Thabrani).

Judi online tidak hanya memakan harta seseorang secara tidak adil tetapi juga memicu kecanduan, kerugian moral, dan sosial. Data Kominfo menunjukkan bahwa lebih dari 971.285 situs judi telah diblokir, namun akses yang terus bermunculan membuktikan bahwa masalah ini membutuhkan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga diri dan keluarga dari fitnah besar ini.

Oleh karena itu, mari kita jauhi segala bentuk judi, termasuk judi online, yang hanya membawa kehancuran. Dalam Surah At-Thalaq ayat 2-3, Allah menjanjikan rezeki dan solusi bagi mereka yang bertakwa:

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka."

Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjauhi perbuatan haram dan menggantinya dengan amal kebajikan. Marilah kita mengedukasi lingkungan kita agar terbebas dari bahaya judi online. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.

Khutbah kedua silahkan disesuaikan

Share | | | |

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

JAKARTA – Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui. Bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, memicu hadirnya aksi judi secara online.

Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Perjudian dalam Pandangan Islam

Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Alquran yaitu pada surah. Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.

Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.

Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur pernting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

Bahaya dan Dampak dari Perjudian

Judi telah lama dikenal sepanjang sejarah, sejak zaman dahulu. Fenomena perjudian merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja.

Larangan berjudi dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Firman Allah ta’ala surah. Al-Baqarah: 219:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”

Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.

Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segalla yang telah dikaruniakan Allah.

Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan suka rela.

Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Melalui cara yang batil tersebut, tak heran melahirkan permusuhan dan kebencian di antara kedua bela pihak pemain, meskipun secara lahir mereka menampakan kerelaan. Wallahu’alam.

(Isyatami Aulia/Angga)

Judi online telah menjadi salah satu tantangan terbesar di era digital saat ini. Kemudahan akses melalui perangkat elektronik membuat judi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari banyak orang. Dalam Islam, judi (maysir atau qimar) sudah jelas dilarang karena dampaknya yang sangat merugikan, baik dari segi moral, spiritual, maupun ekonomi. Artikel ini akan membahas bahaya judi online dari perspektif Islam, serta merujuk pada hadits-hadits shahih dan ayat-ayat Al-Quran yang membahas perilaku ini.

Menghancurkan Ekonomi Pribadi

Judi online membuat seseorang kecanduan dengan harapan memenangkan uang dalam jumlah besar. Namun, pada kenyataannya, banyak orang berakhir dengan hutang yang besar, kehilangan harta benda, dan jatuh ke dalam kemiskinan karena terus-menerus kalah. Kesempatan menang dalam judi sangat kecil, sementara kerugian hampir pasti.

Merusak Kehidupan Sosial dan Keluarga

Banyak pemain judi online akhirnya terisolasi dari keluarga dan teman karena terlalu terfokus pada perjudian. Ketegangan dalam rumah tangga, pertengkaran, dan bahkan perceraian sering kali disebabkan oleh kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.

Merusak Mental dan Emosional

Judi online membuat seseorang terjebak dalam siklus kecanduan yang merusak mental dan emosional. Kegagalan dalam judi sering menimbulkan perasaan putus asa, depresi, hingga memicu tindakan yang lebih buruk, seperti mencuri atau melakukan kejahatan untuk melunasi hutang.

Larangan Judi dalam Al-Qur'an

Larangan judi di dalam Islam sangat jelas, dan disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan dasar pelarangan judi adalah:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengelompokkan judi sebagai perbuatan keji yang termasuk dalam kategori tindakan setan, dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Allah juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi seseorang dari keberuntungan dan kesuksesan.

Hadits Shahih Tentang Larangan Judi

Hadits juga memperkuat pelarangan terhadap judi. Beberapa hadits yang relevan antara lain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, saya akan bertaruh denganmu,' maka hendaklah ia bersedekah."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa bahkan perkataan untuk mengajak bertaruh adalah tindakan tercela, apalagi jika benar-benar dilakukan. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang terlibat dalam perjudian untuk segera bersedekah sebagai bentuk taubat.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi."

Bermain dadu pada masa Rasulullah ﷺ sering kali terkait dengan kegiatan berjudi. Hadits ini mengibaratkan tindakan berjudi sama dengan melakukan sesuatu yang najis dan diharamkan, seperti menyentuh daging babi yang jelas dilarang dalam Islam.

Judi, baik secara offline maupun online, adalah perbuatan yang merusak secara ekonomi, sosial, mental, dan spiritual. Dalam Islam, judi dilarang dengan tegas sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits shahih. Bagi umat Islam, menjauhi judi adalah langkah untuk menjaga diri dari kerugian dunia dan akhirat, serta tetap berada dalam jalan yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

DUA dosa besar yang telah dilakukan sejak dulu oleh sebagian manusia hingga kini yaitu minum minuman keras (khamr) dan judi. Al-Qur'an memperingatkan bahaya kedua dosa besar itu bagi manusia.

Apa saja bahaya minuman keras dan judi bagi manusia? Mari kita perhatikan ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi berikut.

Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.

Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.

Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.

Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.

Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.

Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?

Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.

Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.

Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat.  :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ

«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا

“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)

Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.

عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ  : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ

“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.

Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan

Yang terakhir dan  yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah  yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau  harta yang kalah.

Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.

Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.

Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.

Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.

Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Kasus judi online semakin hangat dibincangkan. Terbaru, keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ternyata berafiliasi dengan sejumlah situs judi online. Pakar menyebutkan perlu adanya solusi dalam konteks penguatan kebijakan hukum hingga literasi digital.

"Saya pakai istilah sebagai isu kejahatan purba. Sejak dulu yang namanya perjudian sudah ada, sudah pernah ada. Bedanya dengan sekarang adalah soal mediumnya. Kalau dulu ada sabung ayam, dadu, mungkin itu medium fisik," ujar Radius Setiyawan, Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya kepada detikJatim, Rabu (6/11/2024).

Radius menyebutkan saat ini pertarungan dalam judi online adalah pertarungan langsung. Era baru atau era siber. Dia sebutkan bahwa perilaku orang bisa berbeda hingga memiliki dampak berbahaya saat medium dari fisik berubah menjadi siber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saat ini (judi online) lebih punya dampak yang berbahaya ketika mediumnya berubah dari fisik ke siber, termasuk interaksi yang dihasilkan juga akan berbeda," katanya.

Beberapa tahun terakhir, judi online menjadi pembahasan yang menarik. Di sisi lain, ada kasus serupa yang disebut Radius yakni investasi bodong. Menurutnya, ini bagian dari kejahatan dunia siber.

"Saya kira ini patut diapresiasi (soal penangkapan pelaku judi online), terkait instrumen undang-undang itu satu hal yang harus diapresiasi. Soal efektif atau tidaknya, beberapa tahun terakhir ada penangkapan tapi baru-baru ini ada staf Kemkomdigi yang ditangkap. Ini menunjukkan tidak ada efek jera," ujarnya.

Dia pun menyebutkan model-model judi online semakin ke sini semakin berbeda. Model siber menyatukan interaksi yang tidak terikat dalam ruang dan waktu, sehingga bisa dilakukan dalam teritorial yang jauh.

"Solusinya dalam konteks kebijakan atau hukum, pemerintah harus mulai menciptakan dan membuat perundang-undangan yang memfokuskan pada kejahatan dunia siber," kata Peneliti Utama PUSAD UM Surabaya itu.

Radius pun mengungkapkan bahwa masyarakat perlu tahu, masyarakat harus mempunyai kesadaran kritis pada bagian praktik yang merugikan secara personal maupun secara sosial.

"Pemerintah perlu melakukan penguatan di wilayah kebijakan hukum. Kedua ada literasi digital, diperankan institusi pendidikan, keagamaan. Agama perlu andil, terutama pada kajian-kajian soal fiqih digital, dalam konteks pendidikan juga begitu, konteksnya dengan literasi digital," ujarnya.

"Ketika undang-undang sudah dibuat secara otomatis ada instrumen untuk menindak, selain penangkapan, juga perlu polisi siber. Ini untuk memastikan, mengidentifikasi kecenderungan siapa yang mempromosikan. Memang sudah ada patroli siber tapi saya rasa ini perlu diimasifkan," katanya.

Dilansir dari detikNews, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa transaksi judi online pada 2024 meningkat signifikan mencapai Rp283 triliun dengan semester pertama mencapai Rp174,56 triliun. Kenaikan ini mencapai 237,48% dibandingkan tahun lalu.

Ivan menjelaskan bahwa rendahnya nominal deposit, mulai dari Rp10 ribu, memungkinkan lebih banyak orang termasuk anak-anak untuk terlibat dalam judi online. Ini menciptakan tren transaksi yang semakin masif dan meluas di berbagai kalangan masyarakat.

Tidak dikabulkan doanya

Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,

"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)

Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!

Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!

Tidak mendapat keberkahan

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,

“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”

Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.

Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni

"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”

Perbuatan keji dari setan

"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah: 90)